Topik Training
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Topik Training
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Deskripsi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telah menggantikan aturan yang lama yakni UU Nomor 18 Tahun 1999. UU Jasa Konstruksi yang baru tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi, melainkan mengatur rantai pasokan (Supply Chain Management) sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan. Rantai pasokan dalam negeri harus memperhatikan masalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dua kementrian, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perindustrian mendukung penuh upaya pemerintah dalam menerapkan kebijakan TKDN pada pelaksanaan kontrak konstruksi di lingkungan kedua kementerian tersebut. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
TKDN sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan. Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri, contohnya dalam proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri. Pemerintah akan memberikan insentif terhadap TKDN tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.
Sasaran Peserta
Pimpinan Perusahaan, General Manajer, Manajer Produksi, Manajer Pemasaran, Staf Pengadaan Barang dan Jasa, Personil Pemasaran, Staf Produksi, Staf Pemasaran, Staf Perusahaan yang Berhubungan dengan Pengadaan Barang dan Jasa baik dari Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD maupu Swasta
Ruang Lingkup
Pengantar Peraturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Klasifikasi Produk dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dasar Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Barang
Dasar Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Jasa
Dasar Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Gabungan Barang dan Jasa
Penelusuran KDN dan KLN dalam Penilaian TKDN
Perhitungan Komponen Biaya dalam Perhitungan TKDN
Perhitungan Penentuan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
Penentuan Preferensi Harga dan Harga Evaluasi Akhir (HEA)
Dokumen Pendukung Sertifikasi TKDN
Proses Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Workshop: Pengisian Formulir, Perhitungan dan Verifikasi TKDN
Biaya
Rp2.300.000,-/peserta (Pendaftaran minimal 3 orang/lebih)
Investasi
Online Training
Kelas fleksibel dan pembelajaran maksimal
Manfaat training (2 hari pelatihan)
Sertifikat Training | Materi dan studi kasus | Rekaman Training | Konsultasi lanjutan
Hubungi Kami
Jadwal Training
Hubungi untuk penentuan waktu yang sesuai